Jayapura (Antaranews Papua) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua mengungkapkan dari alokasi dana desa di Papua pada 2017 sebesar Rp4,3 triliun, realisasi penyerapannya mencapai 98,3 persen atau Rp4,23 triliun.

"Merauke menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak dapat merealisasikan dana desa tahap kedua karena tidak dipenuhinya dokumen persyaratan penyaluran sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarwan di Jayapura.

Ia menjelaskan pemanfaatan dana desa di Papua pada 2017 mencakup 19 kegiatan. Di antaranya pembangunan jalan desa total sepanjang 1.812 km, drainase 271 unit, rumah layak huni 14.417 unit, pasar desa 52 unit, MCK 48.775 unit, pendirian PAUD 409 unit dan lainnya.

Pada 2018, alokasi dana desa untuk Papua mencapai 4,28 triliun atau turun 0,4 persen dibanding 2017.

"Penggunaan dana desa 2018 diprioritaskan untuk dua bidang yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan penekananan pada program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang," kata dia.

Syarwan mengungkapkan pada 2018 penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap I 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen.

Ia mengatakan dari sisi administrasi, pertanggungjawaban dana desa di Papua sudah semakin baik karena mayoritas aparatur kampung mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Hanya ia mengingatkan dalam proses pemanfaatan dana desa, semua pihak perlu mengawasi agar dana yang jumlah per kampungnya mencapai miliaran rupiah tersebut bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024