Biak (Antaranews Papua) - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menargetkan realisasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rampung di 2019 sehingga bisa digunakan pada Pemilu 2019.

"Secara nasional mulai berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2019 setiap pemilih yang akan menggunakan hak suaranya harus punya e-KTP," kata Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor Mangihut Sitinjak ketika dihubungi di Biak, Minggu.

Pihaknya optimistis target perekaman 100 persen warga Biak Numfor untuk kepemilikan e-KTP di Pemilu 2019 dapat terealiasi.

Untuk mencapai target perekaman tuntas 100 persen pihak Disdukcapil Biak telah mengintensifkan pelayanan "jemput bola" ke berbagai titik sasaran seperti ke sekolah dan ke kampung-kampung.

Mangihut mengakui adanya peningkatan perekaman e-KTP diperkirakan kian bertambah setiap harinya karena adanya program ke sekolah-sekolah yang digencarkan Disdukcapil Biak.

"Untuk siswa sekolah sasaran program perekaman data kependudukan yang dilakukan Disdukcapil kepada pelajar yang sudah berusia 17 tahun," ujarnya.

Mangihut menyebut data Disdukcapil hingga Maret 2018 jumlah warga Biak Numfor yang wajib memiliki e-KTP telah meningkat hingga mencapai 115 ribu orang..

Sedangkan hasil perekaman e-KTP sampai awal Maret 2018, lanjut Mangihut Sitinjak, telah mencapai di atas 80 persen dari jumlah wajib KTP 115 ribu.

Pelayanan dokumen kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan Kemendagri pada tahun anggaran 2018 mencapai sekitar Rp1 miliar. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024