Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak menegaskan pasangan Willem Wandik-Alus UK Murib sebagai calon bupati/wakil bupati setempat setelah melaksanakan peninjauan dukungan partai politik Hanura dan PAN di Jakarta.

Komisioner KPU Provinsi Papua Isak R Hikoyabi di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan penegasan itu dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak oleh KPU setempat di Fave Hotel, Kota Jayapura, Papua pada Senin (12/3) malam.

"Jadi pasangan Willem Wandik-Alus UK Murib berpeluang menjadi calon bupati/wakil bupati tunggal di Kabupaten Puncak, karena dukungan dari pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang tidak capai kouta yang ditetapkan," katanya.

Menurut dia, hal itu dilaksanakan oleh KPU Puncak setelah merujuk keputusan Panwaslu setempat pada sidang penyelesaian sengketa calon bupati/wakil bupati di Timika, Kabupaten Mimika pada dua pekan lalu.

Dalam keputusan Panwaslu Puncak ada empat poin yang dikeluarkan, salah satunya adalah KPU Puncak diminta untuk meninjau kembali dukungan partai politik (parpol) B1kWK Partai Hanura dan B1KWK Partai PAN.
  Mendinus Kogoya (kemeja merah), koordinator tim dari bakal paslon Repinus Telenggen-David Ongomang saat berdialog dengan Komisioner KPU Puncak di lobi Fave Hotel, Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/3). (Foto: Antaranews Papua/Alfian Rumagit)
"Sehingga KPU Puncak melakukan itu dengan mengklarifikasi dukungan Partai Hanura dan PAN di Jakarta. Pada saat dilakukan klarifikasi di Jakarta pada pekan kemarin, Partai Hanura menegaskan bahwa mendukung Willem Wandik-Alus UK Murib, sementara klarifikasi di PAN tidak mendapatkan hasil," kata Isak.

Namun, beberapa jam sebelum KPU Puncak melaksanakan rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati di Fave Hotel, Kota Jayapura, sekelompok massa dari tim pendukung Repinus Telenggen-David Ongomang menyampaikan aspirasi dalam bentuk dialog.

Dalam Dialog yang berlangsung kurang lebih sejam itu, mengemuka sejumlah hal yang disampaikan oleh perwakilan massa Repinus Telenggen-David Ongomang diantaranya mendesak agar rapat pleno penetapan rapat calon bupati/wakil bupati dilakukan di Ilaga, Kabupaten Puncak, bukan di Kota Jayapura.

Lalu, meminta KPU Puncak agar melihat proses hukum di Gakkumdu terkait laporan dugaan ijazah palsu salah satu pasangan calon wakil bupati Alus UK Murib yang sedang berjalan, dan laporan hasil kekayaan calon bupati Willem Wandik di KPK yang telah melampaui batas waktu.

"Sehingga, demi nama rakyat Puncak, kami minta agar KPU membatalkan rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak di Jayapura," kata Mendinus Kogoya, koordinator tim massa cabup Repinus Telenggen-David Ongomang dihadapan komisioner KPU Puncak.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Puncak Erianus Kiwak menyampaikan bahwa KPU Puncak bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk telah melaksanakan keputusan Panwaslu untuk melakukan peninjauan kembali dukungan parpol Hanura dan PAN di Jakarta.

"Soal ijazah palsu kami belum terima laporan dari Gakkumdu, sedangkan keputusan dari Panwaslu Puncak menurut kami tidak tegas dan mengambang yang meminta meninjau dukungan parpol dan sudah kami lakukan," katanya.

Sementara terkait laporan kekayaan, kata Erianus hal itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU Papua. "Kami juga meminta agar semua persoalan yang disampaikan harus dipilah atau dipisahkan jangan dicampur aduk. KPU Puncak harus bekerja sesuai proses dan tahapan," katanya.(*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024