Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengagendakan melantik penjabat di beberapa kabupaten yang kini bupati dan wakil bupatinya kembali maju pilkada serentak pada April 2018.
Penjabat Sementara Gubernur Papua Soedarmo, di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini disebabkan masih ada jabatan bupati yang berakhir masa jabatannya di bulan tersebut.
"Yang jelas tidak ada penundaan, begitu masa jabatan bupati dan wakilnya berakhir pada April 2018, maka akan segera dilantik penjabat bupatinya," katanya.
Beberapa wilayah yang melaksanakan pilkada serentak yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Biak Numfor, Puncak, Mamberamo Tengah, Jayawijaya dan Dogiyai.
Menurut Soedarmo, pihaknya juga akan segera melaksanakan pelantikan untuk beberapa kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua yang kini masih kosong.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, harus membentuk panitia seleksi untuk eselon II, sedangkan eselon III dan IV itu tidak perlu, karena bisa dilantik kapan saja," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk jabatan OPD yang kosong tersebut tentu akan dilelang juga, khususnya untuk jabatan eselon II, sehingga pembentukan panitia seleksi akan dilaksanakan sesegera mungkin.
"Jadi, beberapa OPD yang kosong ini karena pejabat sebelumnya sudah pensiun, meninggal dunia dan tersandung kasus, sehingga perlu diisi kembali jabatannya di instansi terkait seperti Direktur Umum RSUD Jayapura dan Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Papua," katanya lagi.
Penjabat Sementara Gubernur Papua Soedarmo, di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini disebabkan masih ada jabatan bupati yang berakhir masa jabatannya di bulan tersebut.
"Yang jelas tidak ada penundaan, begitu masa jabatan bupati dan wakilnya berakhir pada April 2018, maka akan segera dilantik penjabat bupatinya," katanya.
Beberapa wilayah yang melaksanakan pilkada serentak yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Biak Numfor, Puncak, Mamberamo Tengah, Jayawijaya dan Dogiyai.
Menurut Soedarmo, pihaknya juga akan segera melaksanakan pelantikan untuk beberapa kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua yang kini masih kosong.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, harus membentuk panitia seleksi untuk eselon II, sedangkan eselon III dan IV itu tidak perlu, karena bisa dilantik kapan saja," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk jabatan OPD yang kosong tersebut tentu akan dilelang juga, khususnya untuk jabatan eselon II, sehingga pembentukan panitia seleksi akan dilaksanakan sesegera mungkin.
"Jadi, beberapa OPD yang kosong ini karena pejabat sebelumnya sudah pensiun, meninggal dunia dan tersandung kasus, sehingga perlu diisi kembali jabatannya di instansi terkait seperti Direktur Umum RSUD Jayapura dan Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Papua," katanya lagi.