Biak (Antaranews Papua) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Biak Numfor, Papua mensosialisasikan percepatan serapan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Biak, Selasa.

Kepala KPPN Biak M Irfan Surya Wardhana seusai sosialisasi di Biak, Selasa, mengharapkan pimpinan OPD penerima DAK dapat melakukan pelelangan sehingga serapan DAK dapat lebih cepat tersalurkan.

"Batas waktu pengajuan pencairan DAK sudah harus berjalan hingga 21 Juli 2018, saya minta jajaran pimpinan OPD dan Kepala BPKAD dapat memperhatikan percepatan serapan DAK," kata Irfan Jaya Wardhana.

Ia menyebut total anggaran dana alokasi khusus dan dana desa yang dikelola KPPN Biak tahun anggaran 2018 mencapai Rp309 miliar.

Khusus DAK Biak 2018, lanjut Irfan Jaya, sesuai data mengalami peningkatan hingga mencapai Rp128 miliar dibanding tahun 2017 sebesar Rp105 miliar.

"Syarat percairan DAK harus sesuai petunjuk teknis yang sudah ditetapkan setiap kementerian dan kelembagaan pusat," ujar Irfan Jaya.

KPPN Biak sebagai lembaga teknis pengelola pencairan DAK, menurut Irfan Jaya, sangat berharap realiasi anggaran proyek fisik yang bersumber dari DAK dapat dicairkan paling lambat hingga 21 Juli.

"Saya harapkan perlu adanya keseriusan dan komitmen dari pimpinan OPD untuk dapat mempercepat pencairan DAK 2018," harap Kepala KPPN Biak Irfan Jaya.

Sosialisasi percepatan pencairan DAK 2018 dibuka Asisten II Sekda Ferry Betay dan dilanjutkan dengan tanya jawab dipandu Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Lot Louis Yensenem.(*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024