Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor tengah merampungkan distribusi alat peraga kampanye (APK) bagi tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak 2018.

"Sisa 70 persen atau sebanyak tujuh ton APK tiga paslon berupa spanduk, umbul-umbul dan poster yang tiba di KPU Biak Numfor diserahkan kepada tim kampanye calon 14 Maret 2018," kata Ketua KPU BIak Jackson S Maryen, Rabu.

Jackson mengatakan pembuatan fasilitas APK paslon telah diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia mengakui ketentuan terkait ukuran APK terdapat pada pasal 28, yang berbunyi diantaranya KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

Sedangkan pasal dua PKPU 2017, menurut Yohanis, APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Serta berupa umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

Sementara untuk APK spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Tiga paslon Bupati Biak Numfor dan Wakil Bupati Biak yakni nomor (1) paslon Bupati Andreas Msen-Wakil Bupati Yustinus Noriwari (Senor), paslon (2) calon Bupati Herry Ario Naap dan calon wakil Bupati Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem) serta nomor 3 paslon Bupati Nicodemus Ronsumbre dan Wakil Bupati Akmal Bachri (Normal) akan bertaung di ajang pilkada serentak 27 Juni 2018.(*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024