Timika (Antaranews Papua) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait urusan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan di kabupaten/kota.

Kepala DKP Provinsi Papua Fransiskus Xaverius Mote di Timika, Selasa, mengatakan petunjuk teknis tersebut sangat penting mengingat kewenangan DKP Provinsi terkait kelautan yang sebelumnya hanya pada 4-12 mile, sesuai UU 23 Tahun 2014 menjadi 0-12 mile.

"Hal ini mengakibatkan beban kerja untuk Pemprov. Kita sedang menunggu turunan dari UU 23 atau petunjuk teknis yaitu bagaimana dengan pengawasan laut," ujarnya.

Selain itu, kata Mote, pihaknya juga tetap melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk memfungsikan tenaga penyidik PNS (PPNS) bidang Perikanan yang akan dialihkan juga menjadi pegawai provinsi.

"Sudah ada kabupaten-kabupaten yang telah berkoordinasi untuk menyerahkan P3D-nya (Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen) termasuk Mimika," ujarnya.

Untuk PPI Pomako di Timika, kata Mote, pihaknya telah menyiapkan pegawai dari DKP Provinsi Papua untuk membantu mengawasi, dan mereka dibantu oleh petugas yang telah ada seperti Polairud dan TNI AL.

"Jadi kita semua kerja sama dan pengawasan ini menjadi tugas bersama," ucapnya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024