Timika (Antaranews Papua) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua tengah menyiapkan naskah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang perlindungan nelayan asli Papua.

"Sedang kita susun dan dan sudah dikoordinasikan dengan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) untuk nantinya dibahas," kata Kepala DKP Provinsi Papua F X Mote di Timika, Selasa.

Mote mengakui selama ini belum ada satu aturanpun yang terkait dengan perlindungan nelayan asli Papua.

Untuk itu, disusun rancangan Perdasus yang merujuk pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Harapan kita, 2019 itu sudah bisa efektif berjalan dengan demikian di situ juga kita akan atur beberapa kewenangan seperti nelayan asli Papua bisa mencari ikan di area mana saja dan yang tidak boleh untuk nelayan bukan asli Papua," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Mote, Perdasus terkait perlindungan nelayan asli Papua tersebut dapat diwujudkan jika DKP Provinsi Papua memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"RZWP3K itu sebagai acuan kita untuk Perdasus perlindungan nelayan local sebab di dalamnya mengatur tentang wilayah mana saja yang diperbolehkan menangkap ikan, dan yang tidak atau boleh tetapi dengan alat tangkap apa serta siapa yang boleh menangkap di area tertentu," ujarnya.

"Jadi RZWP3K ada dulu baru kia bisa menyusus Peraturan-peraturan lain termasuk Perdasus yang dimaksud. Selama ini juga belum ada Peraturan terkait Zonasi itu dan baru kita pikirkan tentang hal itu," ujar Mote.

Ia optimistis dengan adanya RZWP3K disertai Perdasus maka nelayan asli Papua yang hanya mencapai belasan ribu dari total 94.222 orang nelayan, dapat terlindungi dan kedepannya bisa bersaing dengan nelayan-nelayan lainnya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024