Makassar (Antaranews Papua) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan petahana Bupati Mimika,Papua Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johannes Rettob (OmTob) ikut berkompetisi dalam Pilkada Mimika 2018.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsul Hadi dengan hakim anggota HL Mustafa Nasution SH dan M Ilham Lubis bertempat di PT TUN Makassar, Selasa siang.

Dalam keputusannya tersebut, PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Mimika, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Mimika (T Ocephina Magal) Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika tanggal 18 Februari 2018 di Sentani, Jayapura.

PT TUN Makassar memerintahkan KPU Mimika untuk segera mencabut SK Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Mimika tahun 2018 yang terdiri atas pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (empat pasangan dari jalur perseorangan) serta pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob dari jalur partai politik.

Selain itu, PT TUN Makassar memerintahkan KPU Mimika selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp403 ribu. Kandidat Petahana Pilkada Mimika Eltinus Omaleng (Foto: Antaranews Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) yang diusung koalisi sembilan partai politik dari 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Mimika menggugat KPU Mimika ke PT TUN Makassar lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada 2018.

KPU Mimika beralasan tidak meloloskan pasangan OmTob lantaran tidak dapat melakukan verifikasi ijazah SMP Eltinus Omaleng dari SMP Yayasan Wolio Makassar lantaran sekolah itu sudah ditutup.

Majelis hakim PT TUN Makassar menyatakan tidak dapat menerima alasan KPU Mimika tersebut lantaran ijazah yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai calon bupati-calon wakil bupati minimal berpendidikan terakhir SLTA sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ada pun Eltinus Omaleng menyelesaikan pendidikan magister hukum pada Universitas Negeri Cenderawasih Jayapura pada 2016.

Kuasa hukum KPU Mimika Matheus Namun Sare mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Mimika untuk menindaklanjuti keputusan PT TUN Makassar.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Mimika soal apa keputusan selanjutnya," kata Matheus dari Kantor Pengacara Ali Nur Ichsan & Partners.(*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024