Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka menyongsong peringatan Hari Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung, serta Perayaan Paskah 2018.

Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa, mengatakan libur akan dimulai pada 30 Maret-2 April 2018, sedangkan cuti bersama sejak 28-29 Maret 2018.

"Penetapan libur dan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003/2644/SET yang diterbitkan pada 6 Maret 2018 di Jayapura dan ditandatangani oleh Penjabat Sementara Gubernur Papua Soedarmo," katanya.

Ia menjelaskan Surat Edaran Gubernur Papua ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal, TNI, dan Polri di Provinsi Papua, bupati/wali kota se-Provinsi Papua dan pimpinan BUMN/BUMD setempat.

Tindak lanjut atas surat, Pemerintah Kota Jayapura juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/445 tanggal 21 Maret 2018.

"Hal ini memperhatikan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/437 Tahun 2017 tentang hari-hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tahun 2018 serta Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 188.4/1 Tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018 juga Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 003/2644," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano.

Ia menambahkan pada 3 Maret 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura wajib masuk kantor kembali seperti biasanya.

"Selama pelaksanaan libur pada Perayaan Paskah 2018 dan hari libur resmi Wafat Isa Almasih, maka khusus bagi satuan kerja atau unit pelayanan teknis yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur jadwal masuk kerja bagi pegawainya," ujarnya. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026