Sentani (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayapura memusnahkan sebanyak 401,5 gram narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa.

Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Kasat Narkoba Polres Jayapura Najamudin, Kasubbag Humas AKP Katharina HL Aya dan Asenly L Kambuaya, SH dari Kejaksaan Tinggi Jayapura.

Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi setelah pemusnahan mengemukakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba sebanyak 401,5 gram.

Victor mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang disita harus dimusnahkan.

"Tentunya setelah kami melakukan penyisiran guna proses pembuktian nanti di pengadilan," katanya.

Polres Jayapura khususnya Satuan Narkoba berharap tindakan yang dilakukan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang berupaya memasukkan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.

"Kami berharap semua pihak bersama kami perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Jayapura kedepan," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku yang membawa narkoba jenis ganja itu, yakni PL (33), CDM (24) dan DDW (31).

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang barang siapa melakukan peredaran narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024