Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota sejak Januari hingga April 2018 menangani 35 kasus narkoba dengan 41 orang tersangka.

"Dari 35 kasus yang ditangani, berhasil diamankan 22,882 kg ganja yang sebagian besar berasal dari Papua Nugini," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada Antara, di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan polisi berharap masyarakat berperan aktif membantu memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba khususnya jenis ganja yang paling banyak beredar di Kota Jayapura.

Tanpa bantuan masyarakat, polisi kesulitan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan si pemakai.

"Jangan ragu memberikan informasi bila melihat ada peredaran narkoba dilingkungannya dengan melaporkannya ke polisi," kata mantan Kapolres Jayapura itu.

Sementara itu MR (19) mahasiswa fakultas hukum Universitas Cenderawasih yang ditangkap Minggu (15/4) di kawasan pelabuhan Jayapura bersama 250 gram ganja yang diisi di dalam 44 plastik bening berbagai ukuran secara terpisah mengatakan, sudah menjadi pengguna ganja sejak smp di Serui.

Ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di Serui namun keburu ditangkap polisi, kata MR yang kini meringkuk ditahanan Mapolres Jayapura Kota. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024