Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua meminta masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk bersabar menunggu putusan akhir atas kasasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada setempat terkait kemungkinan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan memang sudah ada tembusan dari PTTUN Makasar kepada pihaknya mengenai putusan calon bupati petahana yang dianggap melanggar ketentuan pasal 71 karena mengganti pejabat sehingga didiskualifikasi.

"Namun, sementara ini KPU Biak Numfor sedang melakukan kasasi dan hingga kini hasilnya belum turun sehingga putusan TUN Makasar tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum di atasnya," katanya.

Menurut Tarwinto, sekali lagi pihaknya meminta masyarakat di wilayah setempat untuk bersabar karena apapun putusannya dari Mahkamah Agung (MA) adalah putusan akhir dan akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua.

Sekadar diketahui, keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor: 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret 2018.

Putusan itu menunjukan calon petahana Pilkada Bupati Biak Numfor Hery Ario Naap yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik dipastikan terancam didiskualifikasi.

Pembatalan ini dikarenakan petahana (Hery Ario Naap) yang juga pasangan calon nomor urut dua yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik tersebut mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Petahana Hery Ario Naap, sebelumnya mencopot Direktur RSUD Biak Numfor Edy Rumbarar dan digantikan oleh Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur pada 20 November 2017 lalu. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024