Timika (Antaranews Papua) - Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang secara resmi menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, karena bupati definitif maju pilkada serentak 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilius You mengumumkan penetapan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang sebagai plt Bupati Mimika, di Timika, Senin.

Pengumuman tersebut merujuk pada surat dari Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, tertanggal 23 April 2018 nomor 131/4709/SET perihal penunjukan pelaksana tugas Bupati Mimika.

Surat penunjukan Plt Bupati Mimika tersebut adalah tindak lanjut dari surat Penjabat Gubernur Papua Nomor 856/4708/SET, perihal izin cuti di luar tanggungan negara Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng kembali mencalonkan diri sebagai peserta pilkada 2018 sebagai petahana dan maju melalui jalur partai.

Ia bersama Johanis Rettob sebagai wakilnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Mimika 2018 melalui keputusan PT TUN Makassar.

Ausilius mengatakan berdasarkan UU dan Permendagri maka Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjalani cuti selama masa kampanye.

Sementara itu, Yohanis Bassang menjalankan tugas sebagai Plt Bupati terhitung mulai tanggal 23 April hingga 23 Juni 2018 atau sampai berakhirnya masa kampanye.

Selanjutnya, akan ditetapkan lagi Plt Bupati Mimika yang akan bertugas hingga bupati terpilih hasil pilkada 2018 dilantik.

Ketika ditanya apa saja kewenangan Plt Bupati Mimika, Ausilius mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam UU sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanis Bassang bahwa ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Mimika adalah salah satu dari tujuh kabupaten di Papua yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Enam kabupaten lain diantaranya, Deyai, Paniai, Memberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya dan Biak Numfor. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024