Timika (Antaranews Papua) - DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menolak penetapan daerah pemilihan (dapil) yang nantinya digunakan pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Pernyataan penolakan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Mimika Elminus Mom di Timika, Kamis, usai rapat internal di Aula Serbaguna Kantor DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Sebelumnya pada 3 Maret 2018, KPUD Mimika telah melaksanakan uji publik pembentukan Dapil Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika. Dari hasil uji publik tersebut, terbentuk enam dapil untuk Pemilu 2019.

Enam dapil tersebut yakni Dapil I meliputi wilayah Kelurahan Hangaitji, Koperapoka, Kwamki, Ninabua dan Timika Jaya dengan tujuh kursi. Dapil II meliputi wilayah Kelurahan Dingo Narama, Kebun Sirih, Nayaro, Otomona, Pasar Sentral, Perintis, Sempan, Timika Indah dan Wanagon dengan 11 kursi. Dapil III meliputi wilayah Distrik Wania, dengan enam kursi.

Dapil IV meliputi wilayah Distrik Iwaka dan Kwamki Narama sebanyak tiga kursi. Dapil V meliputi Distrik Kuala Kencana, Agimuga, Alama, Hoya, Jila, Jita dan Tembagapura dengan lima kursi.

Dapil VI meliputi wilayah Distrik Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat Tengah Mimika Barat dan Mimika Barat Jauh dengan tiga kursi.

Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom mengatakan rapat internal terkait pembagian dapil yang sudah dilakukan oleh KPUD Mimika ditolak. Alasannya masyarakat asli Mimika berada di pinggiran kota dan pembagiannya tidak sesuai.

Misalnya Kuala Kencana digabungkan dengan Tembagapura dan daerah pegunungan lainnya. Padahal Kuala Kencana lebih dekat dengan Iwaka dan Kwamki Narama.

"Kalau pembagiannya seperti itu, maka masyarakat akan menjadi korban. Karenanya kami rapat agar dapil untuk dikembalikan ke dapil lama, yakni dengan lima dapil bukan yang baru," kata Elminus.

Ia juga mengatakan Kabupaten Mimika ini memiliki 133 kampung. Setiap kampungnya memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, dan data untuk itu ada di Bagian Pemerintahan Kampung.

Lebih dari itu jumlah tersebut dan setelah dilakukan penghitungan, untuk dapil di daerah Kuala Kencana, Iwaka dan Kwamki Narama tidak bisa hanya tiga kursi.

Apalagi dari Aroanop, Tsinga, Jila, Alama dan Agimuga merupakan anak daerah yang memiliki hak sehingga harus ada enam kursi untuk daerah-daerah tersebut.

"Pada dapil baru ini, anak asli Mimika hanya dapat tiga kursi. Sementara di wilayah kota jumlah kursinya sampai 11, seperti pada Dapil II. Padahal Papua ini memiliki otonomi khusus (otsus). Karena itu kami menolak hal tersebut," ujarnya.

Dari penolakan tersebut, kata Politisi dari Partai Gerindra ini, pihaknya akan menyurat ke KPU Provinsi Papua untuk mengembalikan ke Dapil lama. Yang dilakukan oleh KPUD Mimika tidak memiliki dasar.

"Dan tanpa sepengetahuan DPRD Mimika selaku wakil rakyat. Ditambah lagi, untuk perubahan dapil tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus ada kajian," katanya.

Surat akan dibuat dan dikirim ke KPU Papua untuk mengembalikan ke dapil lama, ujarnya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024