Jakarta (Antaranews Papua) - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 12 April 2018 juga mengatur tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakilnya.

Menurut PP yang dikutip dari Setkab.go.id, Selasa, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

"Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD," demikian bunyi Pasal 24 ayat 1 dan 2 PP 12/2018 ini.

Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD yang paling sedikit memuat:

a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. jadwal dan tahapan pemilihan;
e. hak anggota DPRD dalam pemilihan;
f. penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna;
g. jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi;
h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan
j. larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan:
a. pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah; atau b. pengangkatan wakil kepala daerah.

"Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," bunyi Pasal 25 ayat (1 dan 2) PP ini.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini (PP) mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum PP ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan PP ini.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 April 2018 itu. (*)

Pewarta : Joko Susilo
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024