Sentani (Antaranews Papua) - Satuan Reskrim Polres Jayapura membekuk tiga pencuri kabel listrik dan gardu travo listrik di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi ketika dikonfirmasi dari Sentani, Rabu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Cycloop pada Selasa (8/5) sekitar pukul 22.00 WIT.
Pelaku yang ditangkap berinisial SW (21), RR (20) dan JS (19) yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura.
Suheriadi menjelaskan sekitar pukul 22.00 WIT pelaku RR bersama JS sedang mencuri kabel listrik di Jalan Hawai depan toko batik dan diketahui oleh karyawan PLN, kemudian karyawan meminta bantuan kepada Tim cycloop untuk melakukan penangkapan.
Setelah menangkap pelaku RR dan JS, Tim Cycloop melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kabel yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dari pengembangan yang dilakukan, katanya, polisi menemukan pelaku lainnya berinisial SW yang berada di Hawai dekat SMK Sentani.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah SW tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di antaranya di depan Hotel Sentani Indah, Jalan Hawai Dunlop dan Gor Toware," katanya.
Setelah interogasi, pada pukul 02.00 WIT dinihari yakni Rabu (9/5) polisi membawa para pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak samping Gor Toware. Ketika tiba di lokasi, lanjut dia, ternyata barang bukti tersebut masih ada.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan pihak korban yaitu kantor PLN juga membuat laporan polisi pada 3 Mei 2018," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi ketika dikonfirmasi dari Sentani, Rabu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Cycloop pada Selasa (8/5) sekitar pukul 22.00 WIT.
Pelaku yang ditangkap berinisial SW (21), RR (20) dan JS (19) yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura.
Suheriadi menjelaskan sekitar pukul 22.00 WIT pelaku RR bersama JS sedang mencuri kabel listrik di Jalan Hawai depan toko batik dan diketahui oleh karyawan PLN, kemudian karyawan meminta bantuan kepada Tim cycloop untuk melakukan penangkapan.
Setelah menangkap pelaku RR dan JS, Tim Cycloop melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kabel yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dari pengembangan yang dilakukan, katanya, polisi menemukan pelaku lainnya berinisial SW yang berada di Hawai dekat SMK Sentani.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah SW tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di antaranya di depan Hotel Sentani Indah, Jalan Hawai Dunlop dan Gor Toware," katanya.
Setelah interogasi, pada pukul 02.00 WIT dinihari yakni Rabu (9/5) polisi membawa para pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak samping Gor Toware. Ketika tiba di lokasi, lanjut dia, ternyata barang bukti tersebut masih ada.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan pihak korban yaitu kantor PLN juga membuat laporan polisi pada 3 Mei 2018," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)