Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan ruangan dan fasilitas layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang mengurus keperluan dokumen kependudukan.
"Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan dan kami berikan tempat khusus sebagai wujud pelayanan prima," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir SH di Biak, Jumat.
Diakuinya pemberian layanan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Kalep mengatakan pihaknya memberikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang setara dan sepadan kepada semua elemen masyarakat yang datang.
Ia menegaskan bahwa Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlakuan khusus setiap penyandang penyandang cacat/disabilitas.
Bahkan UU HAM Tahun 1999 juga mengatur perlakuan khusus terhadap orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak untuk memperoleh kemudahan.
Kalep menyebut fasilitas yang disiapkan khusus untuk disabilitas di antaranya kursi roda, toilet, loket layanan, ruang perekaman, jalur evakuasi, jalan khusus, dan sarana prasarana lainnya.
Dia memastikan dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk disabilitas langsung diproses petugas tanpa perlu antre.
Sementara untuk layanan ibu dan bayi, lanjut Kalep, disediakan juga ruang khusus selama mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Ruang khusus tempat menyusui bayi dilengkapi juga dengan sarana bermain anak," sebutnya.
Berdasarkan data, jumlah pengunjung yang membutuhkan pelayanan adminduk di Disdukcapil setempat per harinya mencapai 75-150 orang.