Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua akan memberlakukan program Kartu Identitas Anak (KIA) mulai 2019 sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Mulai tahun 2019 semua anak di Kabupaten Biak NJumfor akan diberikan KIA untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak," kata Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Biak Mangihut Sitinjak di Biak, Senin.

Mangihut mengatakan Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari dua jenis yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun serta untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, menurut Mangihut, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Sedangkan Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan administrasi kependudukan berupa fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

Sementara untuk persyaratan lain, lanjut Kadis Kependudukan Mangihut, harus mempunyai KK asli orang tua/wali serta KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sedangkan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan di antaranya

fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.

Persyaratan lain harus KK asli orang tua/wali serta KTP asli kedua orang tua/wali serta pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Khusus untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan berupa fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi, KK Asli orang tua/wali serta KTP elektronik asli kedua orang tuanya.

"Untuk mendapatkan KIA orang tua harus menyerahkan persyaratan ke dinas kependudukan pencatatan sipil untuk diberikan KIA," ujarnya.

Berdasarkan data hingga 2018 sebanyak 48 persen atau sekitar 23 ribu dari total 47 ribu anak di Kabupaten Biak Numfor, Papua belum memiliki akta kelahiran. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024