Jakarta (Antaranews Papua) - Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjabarkan sejumlah proses pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR termasuk ke mantan ketua badan anggaran (banggar) Melchias Markus Mekeng dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari.

"Saya diperintahkan Pak Andi Agustinus memberikan satu juta dolar AS di lantai 12, kebetulan di ruangannya beliau (Setya Novanto) itu ada Pak Mekeng dan Markus Nari, beliau sedang ada tamu, dan setelah saya membawa uang, saya lapor ke beliau, 'Ini saya diperintahkan Andi untuk bawa uang ini, langsung saja ke Pak Mekeng dan Pak Markus, langsung saya serahkan ke yang bersangkutan," kata Irvanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/5).

Irvanto menjadi saksi untuk Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo mendapat keuntungan sebesar Rp79,039 miliar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain dalam proyek pengadan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain Irvanto, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah divonis 15 tahun penjara dalam perkara yang sama. Setnov adalah paman Irvanto.

"Pak Novanto menyaksikan pemberian itu karena saya menyerahkan ke Pak Markus Nari langsung sebesar 1 juta dolar AS, kebetulan mereka duduknya berdampingan bersebelahan itu," tambah Irvanto.

Uang itu adalah uang yang diambil dari Iwan Barala, yang bekerja di "money changer" PT Inti Valuta.

"Uang itu dari Iwan Barala, saya hanya diperintahkan Pak Andi, saya sebagai kurir saja," tambah Irvanto.

Irvanto mengaku bersedia mengikuti perintah Andi Agustinus karena awalnya ia dijanjikan proyek untuk PT Murakabi dalam proyek KTP-E.

"Saya dijanjikan 1,5 juta dolar AS dari Pak Andi, tapi sampai sekarang belum terealisasi sepanjang 2010 - 2012 itu saya terima seluruhnya Rp400 juta," ungkap Irvanto.

Irvanto selanjutnya merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

"Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk 'justice collaborator' saya," tambah Irvanto.

Irvanto pun menjabarkan bagaimana proses pengantaran uang tersebut ke masing-masing anggota DPR.

"Perintah dari Andi untuk memberikan 500 ribu dolar AS ke Chairuman diserahkan di PIM 2. Saya serahkan ke anaknya, lalu dengan Pak Oka saya diminta mengatur pertemuan dengan Pak Chairuman dan disepakati bertemu di the Cafe, Hotel Mulia untuk penyerahan 1 juta dolar," ungkap Irvanto.

Pak Oka yang dimaksud adalah rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung.

"Atas perintah Pak Setnov, disuruh ambil uang ke Pak Andi 100 ribu dolar AS dan itu diantar ke ruangan Jafar Hafsah. kemudian berikutnya, Pak SN juga ke Pak Andi 700 ribu AS saya serahkan ke Ade Komarudin lalu berikutnya dari Pak Andi ke Pak Mekeng dan Pak Markus Nari 1 juta, Pak Oka ketemu saya di kafe sekitar Melawai memberikan 500 ribu dolar AS untuk Pak Agun, dari Pak Andi 1 juta dolar Singapura ke Pak Agun juga," jelas Irvanto. (*)

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024