Jayapura (Antaranews Papua) - Perkara tindak pidana penipuan senilai Rp3,5 miliar di Gramedia Jayapura, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena berita acara pemerikasaan (BAP) yang digarap penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura M Teguh Basuki, di Jayapura, Rabu, mengatakan BAP kasus penipuan yang terjadi di Gramedia Jayapura itu sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jayapura, dan selanjutkan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kejari Jayapura menerima pelimpahan perkara penipuan di toko buku Gramedia Jayapura dari Bareskrim, pada Selasa (22/5)," ujarnya.

Pelimpahan berkas perkara disertai penyerahan enam orang tersangka beserta barang bukti.

Keenam tersangka kasus penipuan di Gramedia Jayapura yakni AW, SA, AA, MAS dan LM serta I.

Kini, keenam tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Teguh mengatakan kasus penipuan itu berawal dari salah seorang tersangka yakni AW melakukan transaksi di Gramedia Jayapura menggunakan kartu debet BNI, namun ternyata tidak terdebet dari rekening yang bersangkutan.

Transaksi yang terjadi bulan November 2017 itu terus berlangsung dan tersangka AW kemudian memberitahukan kepada kelima rekannya sehingga mereka memesan berbagai peralatan elektronik hingga nominalnya mencapai Rp3,5 miliar.

"Barang-barang elektronik yang dibeli itu sebagian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk membeli tiga unit mobil dan rekreasi ke luar negeri," kata Basuki yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Jayapura Mervi.

BAP keenam tersangka dikemas terpisah menjadi enam berkas, dan pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, kata Basuki. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024