Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk satuan tugas percepatan usaha untuk mempermudah proses perizinan berusaha paling cepat satu hari kerja.

"Satgas percepatan berusaha sesuai SK Bupati nomor 164 tahun 2018 dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian," kata Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu Herry Mulyana di Biak, Senin.

Ia mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dengan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi kemungkinan lambatnya pengurusan izin di beberapa daerah sehinga dibentuklah satgas yang tugasnya mengawal percepatan izin berusaha.

"Beberapa tugas yang ingin dilakukan antara lain menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya," katanya.

Hery Mulyana menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk ada 9 hal yang harus ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di Kabupaten Biak Numfor satgas percepatan berusaha beranggotakan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab.

"Dengan pembentukan satgas ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap dapat mempercepat pelayanan permohonan izin," ujarnya.

Sesuai rujukan Satgas Percepatan Berusaha Pemkab Biak Numfor diketuai Sekda, ketua harian Inspektorat dan sekretaris DPMPTSP. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024