Timika (Antaranews Papua) - Kepolisian Resort Mimika, Papua berhasil meringkus seorang pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) yang sejak tiga bulan terakhir beraksi di Timika.
"Tersangka KK dibekuk pada Sabtu (9/6) pagi di Kelurahan Karang Senang dekat kampung Ileale, setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, ketika menggelar `press release` di Timika, Senin.
KK alias KM merupakan buronan paling dicari Polisi Timika. Ia telah melakukan pencucian dengan kekerasan maupun curanmor sebanyak 44 kali. 34 kali di antaranya mencuri kendaraan bermotor sedangkan 10 lainya adalah pencurian telepon seluler serta barang bawaan milik masyarakat.
Kapolres menjelaskan, pada saat penangkapan yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa polisi memberikan tembakan peringatan sekaligus tembakan yang melupuhkan di bagian kaki.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga buah telepon seluler dan tujuh unit sepeda motor.
"Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan juga pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun pidana ditersangkakan bisa terkena ancamman penjara 9 - 16 tahun," kata Kapolres Agung.
Dari keterangan KK, polisi berhasil mengembangkan tersangka lain sebanyak delapan orang yang juga masih diburu polisi.
"Imbauan kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. Jika menyerahkan diri tentunya tidak ada resiko. Tapi ketika ada upaya penangkapan dan yang bersangkutan tidak mengindahkan maka polisi akan mengambil tindakan tegas," kata Agung. (*)
"Tersangka KK dibekuk pada Sabtu (9/6) pagi di Kelurahan Karang Senang dekat kampung Ileale, setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, ketika menggelar `press release` di Timika, Senin.
KK alias KM merupakan buronan paling dicari Polisi Timika. Ia telah melakukan pencucian dengan kekerasan maupun curanmor sebanyak 44 kali. 34 kali di antaranya mencuri kendaraan bermotor sedangkan 10 lainya adalah pencurian telepon seluler serta barang bawaan milik masyarakat.
Kapolres menjelaskan, pada saat penangkapan yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa polisi memberikan tembakan peringatan sekaligus tembakan yang melupuhkan di bagian kaki.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga buah telepon seluler dan tujuh unit sepeda motor.
"Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan juga pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun pidana ditersangkakan bisa terkena ancamman penjara 9 - 16 tahun," kata Kapolres Agung.
Dari keterangan KK, polisi berhasil mengembangkan tersangka lain sebanyak delapan orang yang juga masih diburu polisi.
"Imbauan kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. Jika menyerahkan diri tentunya tidak ada resiko. Tapi ketika ada upaya penangkapan dan yang bersangkutan tidak mengindahkan maka polisi akan mengambil tindakan tegas," kata Agung. (*)