Timika (Antaranews Papua) - Calon Bupati petahana peserta pilkada Mimika 2018, Eltinus Omaleng tidak hadir dalam debat kandidat pertama yang digelar KPU Kabupaten Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua, Rabu.

Berbeda dengan calon wakil bupati pendampingnya Johanes Rettob yang turut hadir di ruangan debat dengan puluhan pendukungnya bersama dengan lima paslon lain.

Eltinus Omaleng dan Johanes Rettob adalah paslon dengan nomor urut enam.

Johanis ketika diminta moderator untuk menempati tempat yang telah disediakan langsung meraih mikrofon di atas meja panelis dan langsung melayangkan protes.

Johanis mempertanyakan mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Mimika yang harus ditanggapi oleh KPU Provinsi Papua selama tiga kali 24 jam yang diserahkan pada Selasa (12/6).

Ia juga menyoroti status Ketua Komisioner KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal yang menurutnya telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan keputusan KPU Provinsi Papua.

Sementara itu Johanes juga melayangkan protes terkait jadwal pelaksanaan pilkada Mimika yang sebelumnya telah diplenokan oleh KPU Provinsi Papua termasuk jadwal debat kandidat yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan termasuk waktu pelaksanaan debat kandidat.

Tiga hal tersebut menjadi alasan pasangan Eltinus Omaleng dan Johanes Rettob menyatakan tidak ikut debat kandidat putaran pertama.

Johanis dan massa pendukung kemudian meninggalkan ruangan debat setelah dipersilakan keluar oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.

Komisioner KPU Provinsi Papua, Izak Hikoyabi terkait aksi protes dan walk out paslon nomor urut enam tersebut mengatakan molornya pelaksanaan debat kandidat dikarenakan penyelesaian persoalan yang melilit paslon nomor urut empat yaitu Hans Magal dan Abdul Muis termasuk juga persoalan Paslon not urut enam.

"Dengan itu maka agenda debat kandidat baru dilaksanakan hari ini dan menurut saya itu sangat tepat dan tidak ada yang salah dengan pelaksanaan debat hari ini," ujarnya.

Selain itu terkait mosi tidak percaya, Izak mengatakan bahwa waktu yang diberikan paslon dan pendukung nomor urut enam yaitu tiga kali 24 jam artinya masih ada 24 jam tersisa bagi KPU untuk menjawab mosi tidak percaya tersebut.

Izak juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi administrasi atas ketidakikutsertaan paslon nomor enam dalam debat pertama tersebut. Hanya saja sanksi sosial akan diperoleh sebab masyarakat tidak tahu visi dan misi mereka termasuk rencana-rencana kedepan jika terpilih kelak.

Theodora Ocepina Magal ketika dikonfirmasi terkait keputusan KPU Provinsi Papua tentang pemberhentiannya mengatakan surat dari KPU Papua baru diterimanya Rabu (13/9) dan diberikan waktu dua kali 24 jam agar anggota KPU Kabupaten Mimika menggelar pleno untuk memilih ketua yang baru. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024