Asmat (Antaranews Papua) – Kementerian Sosial (Kemensos) memprogramkan pembangunan sebanyak 37 unit rumah bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kampung Soray, Distrik Suator, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, pada 2018.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asmat Amir Makhmud, di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Sabtu (16/1), mengatakan proyek perumahan komunitas adat terpencil tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan KAT yang diprogramkan Kemensos selama beberapa tahun terakhir.

Program Kementerian Sosial itu dilaksanakan secara terpadu. Kementerian membangun rumah KAT, sedangkan Dinsos Kabupaten Asmat membangun fasilitas sanitasi dan dapur.

"Pembangunan rumah KAT di Asmat tahun ini untuk 37 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Soray, Distrik Suator. Perumahannya dari Kemensos, sementara kami bangun MCK dan dapur. Kami 'sharing' dengan kementerian," kata Amir.

Ia menjelaskan proyek perumahan itu dibiayai Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pemkab Asmat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Total anggarannya Rp3 miliar lebih.

"Dana pembangunan rumah dari APBN, sementara untuk dapur dan MCK itu dari APBD. Anggaran keseluruhannya Rp3 miliar lebih," ujar Amir.

Untuk tahun depan, Kementerian Sosial dan Dinsos Kabupaten Asmat kembali mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat KAT di Kampung Ayaks, Distrik Koroway Buluanop.

"Ayaks ini satu kampung di bawah Kampung Ujung Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo. Kalau dari Agats butuh 2-3 hari perjalanan. Harus ke Suator dulu, bermalam di sana. Lalu besoknya ke Kampung Mabul, terus lusa baru naik ketinting ke Ayaks," katanya.

Selain Ayaks, ada satu kampung lagi di wilayah Distrik Pantai Kasuari yang akan didorong ke dalam program pemberdayaan komunitas adat terpencil.

"Untuk Ayaks ini tahun depan baru kami dorong ke sana, dengan ada satu kampung lagi di daerah Pantai Kasuari," ujar dia.

Ia menambahkan, program KAT ditujukan kepada masyarakat yang secara lingkup sosial hidup di daerah terpencil, jauh dan sulit terjangkau.

Penanganan KAT ini ada di Kemensos, dan sesuai aturan Perpres itu ada di sosial," katanya. (*/adv)

Pewarta : Eman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024