Timika (Antaranews Papua) - Pihak Tipikor Polres Mimika, masih menunggu hasil penilaian APIP di Lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua terkait adanya dugaan penyimpangan dana di Dinas Pendidikan Dasar Mimika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Rabu, mengatakan permintaan penilaian APIP tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Mimika terkait dua laporan atas tiga kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disdik Mimika.

"Dari hasil gelar perkara itu ditemukan beberapa indikasi yang seterusnya dari Unit Tipikor Polres Mimika langsung memberikan perhatian," kata AKP Ananta.

AKP I Gusti Ananta meminta agar masyarakat Mimika memberikan waktu kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah hal terkait dengan penyidikan sebab memerlukan waktu yang cukup banyak dari lidik ke sidik.

"Terutama sementara ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang akan menyeleksi apakah perkara itu terkait pelanggaran administrasi atau pidana. Selanjutnya akan diekspose ke BPK Provinsi Papua" katanya.

Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto memerintahkan Kasat Reskrim Polres Mimika untuk menggelar perkara atas dua laporan warga terkait tiga kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disdik Mimika usai bertemu para guru honorer yang menggelar aksi blokade jalan di depan kantor DPRD Mimika pada 11 Juni lalu.

Para guru honorer meminta agar Kepala Disdik Mimika Jenny O Usmanny membayar insentif mereka yang belum terbayarkan sejak Januari 2017 - Juni 2018.

Sementara itu dua laporan polisi terkait dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Disdik Mimika tersebut antara lain, Dana tunjangan tambahan penghasilan guru honorer tahun 2017 sebesar Rp17,8 miliar, dugaan penyelewengan dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp6,4 miliar yang digunakan untuk merekrut sebanyak 120 guru kontrak dan dana kesra dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,5 miliar melalui Disdik Mimika tahun 2017. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024