Timika (Antaranews Papua) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika, Papua tengah memproses temuan kecurangan saat berlangsung pemungutan suara Pilkada Mimika di Tempat Pemungutan Suara/TPS 8, Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua selaku anggota Panwaslu Mimika Anugerah Pata, Jumat, mengatakan kasus kecurangan pilkada di TPS 8 Karang Senang, Kuala Kencana itu sudah dibahas lebih lanjut dengan penyidik dan jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika lantaran potensial terjadi pelanggaran pidana pemilu.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS tersebut ditengarai dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Mimika dengan mencoblos sendiri sebanyak 388 surat suara untuk memenangkan salah satu paslon bupati-wakil bupati Mimika.

Tindakan tersebut menuai protes dari anggota Panwaslu Distrik Kuala Kencana yang hadir di TPS tersebut.

Video kejadian tersebut kini beredar luas di Kota Timika dan sekitarnya.

"Sudah kami jadikan sebagai temuan. Menurut kami, ini ada potensi pelanggaran pidana Pemilu," ujar Anugerah.

Anugerah mengatakan hingga kini Panwaslu Mimika masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS 8 Kelurahan Karang Senang tersebut, dengan meminta klarifikasi atau keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian itu.

"Menyangkut pasal-pasal apa saja yang dilanggar, itu akan kita sesuaikan dengan fakta apa saja yang terungkap berdasarkan keterangan dari para pihak yang mengetahui kejadian itu. Kami meminta semua pihak yang mengetahui kejadian itu untuk membantu sebab kerinduan untuk tegak demokrasi menjadi tanggung jawab semua orang. Yang jelas, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan," kata Anugerah.

Ia mengakui mendengar banyak informasi soal pelanggaran pidana pemilu saat pemungutan suara Pilkada Mimika, Rabu (27/6), di berbagai tempat di Kota Timika hingga di wilayah pedalaman.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, katanya, perlu dilaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti formal dan materiil.

"Syarat-syarat formil dan materiil harus ada, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi. Kalau memang disertai dengan bukti formil dan materiil, kami siap menindaklanjutinya. Pasangan calon kan mempunyai saksi di setiap TPS. Kalau memiliki bukti ada pelanggaran yang terjadi, segera dilaporkan. Sebab jangka waktu pelaporan pelanggaran atau pidana pemilu terbatas hanya dalam waktu tujuh hari," ujar Anugerah.

Pemungutan suara Pilkada Gubernur-Wagub Papua dan Pilkada Bupati-Wabup Mimika pada Rabu (27/6) berlangsung pada 650 TPS yang tersebar pada 18 distrik di Mimika.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024