Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan lima pengacara sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU Biak akan menyerahkan sengketa sidang di MK kepada kuasa hukum yang sama saat mendampingi KPU dalam sidang gugatan dari pasangan Nicodhemus Ronsumbre/Akmal Bachri Hi Kalabe di Mahkamah Agung," ujar Ketua KPU Biak Numfor Jackson S.Maryen ketika dikonfirmasi di Biak, Selasa.

Ketua KPU Jackson Maryen mengakui KPU Biak Numfor sudah menerima nomor register perkara sengketa di Makhkamah Konstitusi bernomor APPP 8/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kabupaten Biak Numfor.

Ia mengatakan keberatan atas hasil pilkada serentak 2018 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap pasangan calon yang menuntut keadilan hukum atas keputusan KPU.

Upaya hukum atas keputusan KPU terkait hasil pilkada Biak Numfor, menurut Jackson Maryen, sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"KPU akan tetap menyiapkan saksi-saksi, bukti dokumen perolehan suara setiap pasangan calon yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU serta alat bukti lain untuk keperluan sidang di MK," ujar Jackson.

Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, pasangan calon nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri H Kalabe peserta Pilkada Kabupaten Biak Numfor, mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut terdaftar pada 6 Juli lalu pukul 22.23 WIB.

Hasil rapat pleno KPU tentang hasil Pilkada Kabupaten Biak Numfor menyatakan, perolehan suara pasangan Herry Ario Naap/Nehemia Wospakrik meraih 24.892 suara serta pasangan Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri memperoleh 19.824 suara serta pasangan Andreas Msen meraih 13.787 suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024