Wamena (Antaranews Papua) - KPU dan Panwaslu setempat siap menghadapi tudingan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang disampaikan oleh tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan tudingan bahwa penyelenggara terlibat dalam pencoblosan surat suara yang dilakukan pada 26 Juli atau lebih awal sebelum pelaksanaan pemilihan serentak, tidaklah benar.

"Kami merasa ini sesuatu yang tidak benar yang disampaikan oleh saudara Natal Pahabol, dan kami merasa difitnah. Namun apabila kasus tersebut benar-benar terjadi, kami tidak menghalangi dan membatasi mereka untuk menempuh jalur hukum yang sudah disediakan oleh negara," katanya.

Ia mengatakan tudingan yang disampaikan oleh tim sukses harus dilengkapi bukti-bukti, sebab walau tim sukses mengatakan terjadi pelanggaran pilkada namun hingga kini mereka tidak menyebutkan secara jelas tempat terjadinya pelanggaran.

"Sebagai ketua KPU saya akan bertanggungjawab (jika tudingan itu dibawa ke ranah hukum) karena kami KPU Yalimo lima komisiner yang ada terbagi di lima korwil. Kami langsung turun dan pastikan bahwa yang disampaikan oleh timses itu tidak benar. Yang benar pencoblosan dilakukan 27 Juni 2018," katanya.

Menurut dia, jika tim menemukan adanya pelanggaran, mengapa tidak disampaikan pengaduan kepada Panwaslu sebelum kasus tersebut kedaluwarsa.

"Kenapa tidak lakukan pengaduan ke Panwas kabupaten dengan waktu yang efektif,dimana sebelum tiga hari kasusnya akan kadaluwarsa," katanya.

Ketua Panwaslu Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, hingga digelar pleno tingkat kabupaten, tidak ada pengaduan yang diterima. Namun pada saat pleno tingkat provinsi, tim sukses salah satu calon menyampaikan bahwa pemilihan di Yalimo dilakukan lebih awal, yaitu tanggal 26 Juni.

"Pernyataan itu tidak benar karena ada saksi, ada pengawas pemilu baik rekan-rekan di panwas distrik dan pengawas lapangan dan pengawas TPS. Semua kami sudah perintahkan rekan-rekan untuk lakukan pengawasan di tingkat itu tetapi tidak ada satu laporan pun di meja kami pengawas pemilu," katanya.

Yehemia mengatakan pihaknya kaget dengan laporan yang disampaikan saat pleno tingkat provinsi tersebut.

"Ada pernyataan bahwa persoalan ini diteruskan ke Bawaslu Papua, tapi sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, setelah kejadian tiga hari harus dilaporkan ke pengawas setempat, tapi di meja kami tidak terima," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024