Jakarta (Antaranews Papua) - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor pascapenangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh KPK terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi.

"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," katanya yang menjabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Ia menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya. "Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," tandasnya.

Ia mengatakan praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan adalah fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.

Dugaan main mata bukan kali ini saja. indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran. "Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif "sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara"," katanya.

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Emerson menegaskan  sebaiknya menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.

"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.

Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024