Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menjadwalkan akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dari 16 partai politik peserta Pemilu pada 8 Agustus 2018.

Komisioner KPU Biak Johanis Lalihatu di Biak, Rabu mengatakan pengumuman DCS caleg Pemilu 2019 Kabupaten Biak Numfor akan dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal pada 8-12 Agustus 2018.

"Melalui pengumuman DCS diharapkan mendapat tanggapan masyarakat terhadap nama caleg yang telah diajukan 16 parpol peserta Pemilu 2019 Kabupaten Biak Numfor," ujar Johanis yang membidangi Divisi Keuangan dan Logistik KPU Biak Numfor.

Ia menyebut hingga batas akhir pengembalian berkas bacaleg pihak KPU telah menerima 395 berkas perbaikan dari 16 parpol peserta Pemilu 2019.

Sebelum DCS diumumkan ke publik, menurut Johanis, berkas perbaikan 395 bacaleg akan dilakukan verifikasi faktual kembali dengan batas waktu selama tujuh hari 1-7 Agustus.

Johanis mengatakan proses verifikasi atas calon anggota legislatif meliputi syarat administrasi serta melihat data hukum apakah mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

"Ya, hasil penelitian berkas bacaleg sampai sejauh ini KPU Biak tidak menemukan calon yang terindikasi kasus sesuai PKPU tahun 2018," kata Johanis didampingi Sekretaris KPU Agus Filma.

Berdasarkan data jumlah kursi anggota DPRD yang diperebutkan untuk Pemilu legislatif 2019 sebanyak 25 kursi terbagi di lima pemilihan yakni Biak Numfor I (tujuh kursi).

Serta daerah pemilihan Biak Numfor II (tujuh kursi, dapil Biak Numfor III (tiga kursi), dapil Biak Numfor IV (lima? kursi) dan dapil Biak Numfor V (tiga kursi).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024