Jayapura (Antaranews Papua) - Satuan tugas Yonif Para Raider 501 Kostrad menggagalkan penyelundupan 3,9 kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) dan mengamankan lima orang saat melintas di pos Koramil Muara Tami, Kota Jayapura.

"Terungkapnya kasus penyelundupan ganja asal PNG itu berawal saat anggota mencuriga kendaraan yang melintas di depan pos yang saat itu sedang dilaksanakan penyisiran pada Selasa (31/7)," kata Danyon 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra kepada Antara, di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan saat dilakukan penyisiran anggota curiga dan memeriksa salah satu mobil yang melintas dari arah perbatasan ditemukan 76 paket ganja siap edar seberat 3,9 kg.

Ganja tersebut disimpan didalam tas milik WL (35) berkebangsaan PNG dan bermukim di Vanimo, Sandaun Province, dan keempat rekannya yang diamankan yakni NY (22) , RN, MN dan SK (23).

"Kelima terduga pembawa ganja beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," kata Letkol Inf Chandra.

Chandra mengaku wilayah tugasnya rawan penyelundupan baik itu narkoba jenis ganja, maupun hasil hutan dan laut sehingga pihaknya mengerahkan anggota untuk melakukan razia ataupun berpatroli di wilayah perbatasan yang diduga rawan penyelundupan.

"Banyak jalan setapak yang berada di sekitar wilayah RI-PNG dan digunakan untuk membawa berbagai barang selundupan," kata Letkol Inf Chandra.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024