Jayapura (Antaranews Papua) - Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan hingga kini baru 27,3 juta tenaga kerja(naker) di Indonesia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin dari total 47 juta Naker yang terdaftar.
"Masih sedikitnya Naker yang membayar iuran secara rutin itu disebabkan beberapa faktor diantaranya peserta berasal dari sektor formal yang pembayarannya iurannya tidak rutin, serta kurangnya komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang," kata Agus kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Pembayaran iuran terendah BPJS-TK sebesar Rp16.800/bulan diperuntukan pekerja informal atau mandiri seperti petani dan nelayan, sedangkan bila pekerja formal atau menerima gaji rutin untuk dua program yakni perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya sebesar Rp16.200/bulan,
Dikatakan, jumlah Naker di Indonesia tercatat 127 juta, termasuk aparatur sipil negera (ASN), TNI dan Polri, di mana dari jumlah tersebut yang layak menjadi peserta BPJS-TK sebanyak 87 juta.
"Dengan ikut serta dalam program BPJS-TK, maka Naker mendapat perlindungan maksimal, termasuk bila mendapat kecelakaan kerja," kata Agus didampingi Kacab BPJS-TK Adventus Edison.
Di Papua, tercatat terdapat 134 ribu Naker dan yang aktif membayar iuran hanya 37 ribu.
Beberapa faktor yang menyebabkan masih minimnya Naker yang ikut dan aktif membayar iuran BPJS-TK di Papua yaitu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut atau karena kesengajaan dari pihak perusahaan.
Jumlah perusahaan di Papua tercatat 2.800 unit yang tersebar pada 19 kabupaten/kota.
"Masih sedikitnya Naker yang membayar iuran secara rutin itu disebabkan beberapa faktor diantaranya peserta berasal dari sektor formal yang pembayarannya iurannya tidak rutin, serta kurangnya komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang," kata Agus kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Pembayaran iuran terendah BPJS-TK sebesar Rp16.800/bulan diperuntukan pekerja informal atau mandiri seperti petani dan nelayan, sedangkan bila pekerja formal atau menerima gaji rutin untuk dua program yakni perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya sebesar Rp16.200/bulan,
Dikatakan, jumlah Naker di Indonesia tercatat 127 juta, termasuk aparatur sipil negera (ASN), TNI dan Polri, di mana dari jumlah tersebut yang layak menjadi peserta BPJS-TK sebanyak 87 juta.
"Dengan ikut serta dalam program BPJS-TK, maka Naker mendapat perlindungan maksimal, termasuk bila mendapat kecelakaan kerja," kata Agus didampingi Kacab BPJS-TK Adventus Edison.
Di Papua, tercatat terdapat 134 ribu Naker dan yang aktif membayar iuran hanya 37 ribu.
Beberapa faktor yang menyebabkan masih minimnya Naker yang ikut dan aktif membayar iuran BPJS-TK di Papua yaitu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut atau karena kesengajaan dari pihak perusahaan.
Jumlah perusahaan di Papua tercatat 2.800 unit yang tersebar pada 19 kabupaten/kota.