Biak (Antaranews Papua) - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menangkap lima pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan alat musik keyboard beserta barang bukti di tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Biak AKP I Wayan Laba diwakili Paurhumas Aiptu M Ruslan, di Biak, Kamis, menyebutkan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor masing-masing berinisial YDY (18), ARK (24), dan BW (23), dan dua di antaranya masih berstatus di bawah umur yakni YR (17) dan MGR (14).
Kelima tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda.

Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit sepeda motor, yakni tiga sepeda motor merek Honda, dua sepeda motor merek Yamaha, dan seperangkat alat musik keyboard merek Yamaha.

Aiptu Ruslan mengatakan masih ada satu pelaku lagi yang diduga sebagai otak kasus pencurian tersebut, namun yang bersangkutan telah melarikan diri keluar Biak, dan masih dalam pengejaran polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melarikan diri dan saat ini tim sudah mengantongi nama serta alamat pelaku, mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan ditangkap," kata Aiptu Ruslan.

Para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Khusus dua pelaku yang masih berstatus di bawah umur, menurut Aiptu Ruslan, hukumannya berbeda dengan tiga pelaku lainnya dengan merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Evarianus Supar
Copyright © ANTARA 2024