Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, di Biak, Senin.

Ketua KPU Biak Jackson SMaryen mengatakan pengumuman daftar caleg sementara Pemilu 2019 kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan warga atas pengajuan caleg 16 parpol.

"Waktu penyampaian tanggapan dari masyarakat terhadap daftar caleg sementara dari masyarakat kepada KPU akan disesuaikan waktu selama tujuh hari sejak diumumkan," katanya.

Penetapan caleg sementara parpol, menurut Jackson, sudah sesuai dengan peraturan KPU tahun 2018 serta peraturan Undang-undang Pemilu tahun 2017.

Ia mengakui pada pendaftaran caleg parpol harus menempatkan kuota 30 persen perempuan di setiap calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan kuota perempuan ini juga pernah dibuat oleh KPU dalam Peraturan KPU 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

"Peraturan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu yakni Peraturan KPU yang baru Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6 bahwa daftar calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tegasnya.

Berdasarkan data 16 parpol Biak Numfor peserta Pemilu 2019 telah mengajukan 400 daftar bacaleg untuk pemilu tersebar di lima daerah pemilihan guna memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Biak Numfor.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024