Jayapura (Antaranews Papua) - Manajemen PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua segera membayar santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan korban selamat sebesar Rp25 juta.

"Kami akan berikan santunanya kepada ahli waris dari korban siapa penerimanya, jadi besok mungkin kita bayarkan," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua AM Tawil di Jayapura, Senin.

Tawil menyebut besaran santunan bagi setiap korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan bagi korban selamat sebesar Rp25 juta.

Dia mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ahli waris korban menyerahkan data lengkap kepada PT Jasa Raharja.

"Biaya perawatan ini diberikan kepada korban selamat yang sementara ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.

Pada Senin (13/8) siang, delapan jenazah korban pesawat kecelakaan Dimonim Air di Gunung Manuk, Kabupaten Pegunungan Bintang tiba di Jayapura dan langsung dievakuasi ke Rumah Saki Bhayangkara Polda Papua guna diidentifikasi.

Pesawat pilatus dengan nomor penerbangan PK-HVQ milik Dimonim Air diketahui jatuh di Gunung Manuk, setelah dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (11/8) dalam penerbangan dari Tanah Merah menuju Oksibil, dan akhirnya diketahui mengalami kecelakaan.

Akibat kecelakaan itu pilot dan kapilot pesawat serta enam penumpang tewas.

Satu-satunya penumpang pesawat yang selamat yakni Jumaidi (12) hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024