Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk menindaklanjuti temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2017.

"Penyelesaian temuan audit BPK dan BPKP kepada Majelis Pertimbangan TP-TGR Pemkab Biak diberikan batas waktu, ya bendahara atau kuasa pengguna anggaran tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan batas waktu maka proses selanjutnya bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," ujar Kepala Inspektorat Biak Numfor Mahasunu, di Biak, Minggu, terkait tindak lanjut temuan hasil audit BPK.

Ia mengatakan Majelis Pertimbangan TP-TGR salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional, di antaranya auditor BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.

Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR di kabupaten/kota, menurut Mahasunu, berpedoman kepada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Ia mengatakan Majelis Pertimbangan TP-TGR memiliki tiga tugas pokok, yakni mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus TP-TGR.

"TP-TGR juga dapat memproses dan menyelesaikan serta memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR," ujarnya.

Lembaga auditor BPK Perwakilan Papua dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua telah melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana desa, program kesehatan di rumah sakit, serta sejumlah proyek fisik di lingkup Pemkab Biak Numfor.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024