Jayapura (Antaranews Papua) - Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Papua-Papua Barat dr Anurman Huda menyebutkan hingga Agustus 2018 tunggakan pembayaran iuran premi dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di daerah itu mencapai Rp50 miliar dari 2,9 juta peserta JKN-KIS.

"Kami harus mengejar dan mencari para pendaftar mandiri tadi untuk segera dia untuk segera membayar tunggakan iurannya," ujarnya di Jayapura, Minggu.

Ia mengatakan bahwa Rp50 miliar itu hampir sama seperti membayar operasional satu rumah sakit dalam setahun.

"Jadi bisa untuk 10 bulan tunggakan biaya peserta mandiri di Papua. Nah, kalau seandainya dimungkinkan kami memiliki daftar nama sekian ribu orang yang menunggak tadi kami akan titipkan juga ke pemerintah daerah (pemda)," katanya.

Dia mengatakan karena penunggak ini tergolongh orang miskin yang kebetulan belum ditanggung oleh negara atau belum masuk dalam daftar orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, kata Anurman, mereka juga belum didaftar oleh pemerintah daerahnya masing-masing.

"Jadi sebenarnya dia memberanikan diri untuk mendaftar lalu ia membayar ternyata dia hanya mempunyai kemampuan untuk membayar hanya bisa untuk satu dua bulan saja, untuk selanjutnya tidak bisa," katanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024