Timika (Antaranews Papua) - Wakapolres Mimika, Provinsi Papua, Kompol Arnoldus Korowa mengatakan masyarakat jangan menilai polisi tidak bekerja, terkait penyalahgunaan narkotika jenis apapun di Timika.

"Masyarakat jangan menilai bahwa kami tidak bekerja. Buktinya bagian Satnarkoba terus melakukan pengungkapan terkait pengedaran dan penyalahgunaan barang haram ini," kata Wakapolres, ketika memusnahkan narkotika jenis ganja di Timika, Selasa.

Secara khusus narkotika jenis ganja, kata Arnoldus dikirim dari Jayapura melalui jalur udara. Maka itu ia meminta pihak otoritas bandara Sentani maupun Timika memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang mengingat ganja sulit terdeteksi.

Jajaran Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 28,19 gram dari tiga tersangka berinisial S dengan kepemilikan ganja seberat 4,06 gram, ARM alias B sebanyak 2,24 gram dan AO alias A sebanyak 21,89 gram.

Polisi juga menangkap salah satu tersangka perempuan berinisial PMM alias M yang berperan sebagai kurir membawa barang-barang haram itu dari Jayapura. PMM juga diketahui adalah kekasih AO alias A seorang residivis kasus yang sama.

Kepada keempat tersangka tersebut disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp10 juta rupiah.

Empat tersangka pemilik narkotika jenis ganja yang diamankan pihak Satreskrim Polres Mimika di Timika. Polisi juga menetapkan dua pada daftar pencarian orang yaitu Jastin dan Micel yang diketahui sebagai pemilik ganja di Jayapura.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024