Biak (Antaranews Papua) - Tiga anggota baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyatakan kesiapannya mengawal demokrasi pemilihan umum anggota legislatif dan Pemilu Presiden RI, 17 April 2019.

"Sebagai anggota Bawaslu Biak Numfor yang berwenang mengawasi tahapan Pemilu 2019, siap bekerja menerima pengaduan pelanggaran tahapan pemilu," kata juru bicara Bawaslu Biak Kasim Abdul Hamid menanggapi kinerja mengawal pemilu demokrasi damai dan bermartabat di Kabupaten Biak Numfor.

Sesuai dengan perubahan status panwaslu menjadi bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen dengan jumlah anggota tiga atau lima orang.

Kewenangan bawaslu sesuai dengan aturan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan terhadap pelaggaran pemilu.

Kewenangan lainnya adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu

Bawaslu juga berhak melakukan pemeriksaan, mengkaji dan memutus pelanggaran, administrasi pemilu serta memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

Ia mengatakan bahwa bawaslu dapat menerima, memeriksa, memediasi atau adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

Tiga anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dari 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia yang dilantik di Hotel Bidakara Jakarta (15/8) di antaranya Simon Y. Mandowen (ketua) dan dua anggota, Kasim Abdul Hamid dan Maria Louisa Ampnir.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024