Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Direktorat Polair Polda Papua masih kesulitan menakar solar yang hendak dijual secara ilegal oleh awak kapal tanker KM Kertanegara kepada awak KM Kairos II, di perairan Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, pada 27 Agustus 2018.

Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Bambang Karyanto kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan hingga kini barang bukti solar yang hendak dijual secara ilegal di tengah laut itu, masih tersimpan di "double bottom" (alas ganda) KM Kertanegara.

Alas ganda merupakan konstruksi paling bawah dari bagian kapal yang dirancang sebagai konstruksi yang harus kuat, karena selain adanya gaya tekan air ke atas juga harus mampu menahan beban dari lambung dan geladak kapal.

Pada kapal tanker alas ganda yang digunakan yakni wrang kedap air (water tight floor), yang dapat digunakan untuk menyimpan bermacam-macam cairan.

"Kesulitan karena tidak ada pompa angin yang berfungsi menggeluarkan solar yang disimpan di dalam `double bottom` kapal," ujar Bambang.

Ia mengatakan solar yang tersimpan di dalam "double bottom" semula hendak dijual ke KM Kairos II dibawah harga pasaran yakni Rp4.000/liter.

Namun sebelum selesai pemindahan solar antarkapal tanker pada Senin (27/8) sekitar pukul 21.30 WIT itu, praktik jual beli BBM secara ilegal itu dibongkar Polair Polda Papua.

Oleh karena itu, penyidik Polair Polda Papua membutuhkan pompa angin khusus untuk mengeluarkan solar dengan aman tanpa risiko kerusakan pada "double bottom" kapal.

Sementara ini, kata Kombes Bambang, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak solar yang akan dijual ke KM Kairos II, mengingat saat kasus terungkap kegiatan pengisian antarkedua kapal sedang berlangsung.

Namun, dari pengakuan awak KM Kertanegara yang merupakan kapal tangker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM dari Wayame, Ambon, ke Jayapura, Papua, terdapat 40 ton solar yang merupakan BBM operasional kapal yang disimpan di "double bottom".

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Polair Polda Papua telah menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya adalah nahkoda dan awak KM Kertanegara yaitu nahkoda LOK (41), dan S alias A (26) serta K (40).

Sedangkan dari pihak KM Kairos II yang menjadi tersangka adalah nakhodanya yakni AR (28).

Keempat tersangka itu dijerat pasal 363 dan pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dendam Rp30 miliar.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024