Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Polda Papua segera melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka yang merupakan eks karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, yang yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp84 miliar.

"Berkas perkara kedua tersangka itu kini sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu (12/9) petang,

Kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi itu yakni TSA, mantan Kepala Cabang BPD Papua di Kasonaweja periode 2013-2015, dan SB menjabat sebagai Kandep Konsumer BPD Papua di Kasonawena, Kabupaten Mamberamo Raya, pada periode yang sama.

Kombes Kamal  mengatakan BPD Papua Cabang Kasonaweja melayani Pemkab Mamberamo Raya selaku kas daerah melalui perjanjian kerja sama antara Bank Papua dengan Pemda Mamberamo Raya.

Adapun modus yang diduga dilakukan kedua tersangka, yakni pemindahbukuan dari rekening bendahara umum daerah ke rekening bagian keuangan Sekda Kabupaten Mamberamo Raya sejak Maret 2013.

Kamal menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Papua kasus tersebut juga menyeret TO, mantan Kabag Keuangan Pemda Mamberamo Raya yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, TSA dan SB, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

UU itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Ttercatat 13 saksi sudah dimintai keterangan termasuk tiga orang saksi ahli. dan Pelimpahan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejati Papua akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024