Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua siap membantu menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada pilkada di Kabupaten Deiyai sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU Papua siap mendampingi KPU Deiyai untuk melaksanakan PSU sesuai keputusan MK pada Rabu (12/9)," kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan terkait sengketa Pilkada Deiyai itu, MK memberikan waktu 45 hari setelah pembacaan putusan untuk melaksanakan PSU.

Kini, KPU Deiyai sedang mempersiapkan berbagai hal termasuk anggaran yang nantinya akan dikomunikasikan dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Deiyai.

Kossay pun mengharapkan segala persiapan dapat dilakukan sesegera mungkin sehingga PSU dapat dilaksanakan sesuai rentang waktu yang ditetapkan MK.

"Untuk tahap awal sudah dilakukan pertemuan guna membahas rencana pelaksanaan pleno, tahapan dan persiapan anggaran," ujarnya.

Ia mengakui hingga kini belum dipastikan tanggal pelaksanaan PSU di dua distrik di Kabupaten Deiyai itu, namun ia memperkirakan akan berlangsung akhir Oktober mendatang.

PSU akan dilaksanakan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Youmowitina, TPS1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1,2,3 dan 4 Komauto, Distrik Kapiraya dan TPS 1,2,3 dan 4 di Kampung Deiyai 1 Distrik Tigi Barat.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024