Timika (Antaranews Papua) - Sebanyak 638 Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang di halaman kantor Sentra Pemerintahan Mimika, Senin.
     
Sebanyak 638 ASN tersebut merupakan ASN yang SK pengangkatannya periode 1 Oktober 2018 dan telah terbit diataranya total 423 ASN naik pangkatnya ke golongan III/A, III/B, III/C dan III/D dan total 215 ASN naik pangkat ke golongan I/A, sampai ke golongan II/D.
     
Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Mimika mengusulkan sebanyak 754 berkas kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 namun yang mendapat persetujuan BKN sebanyak 725 ASN dengan rincian total 65 ASN naik pangkat ke golongan IV/A dan seterusnya sampai golongan IV/C.

Selain itu, total 443 ASN naik pangkat ke golongan III/A sampai golongan III/D dan total 208 ASN naik pangkat ke golngan II/A sampai golongan II/D dan total sembilan ASN naik pangkat ke I/A sampai ke golongan I/D.
     
Kepada para ASN yang memperoleh kenaikan pangkat, Wakil Bupati berpesan agar dengan kenaikan pangkat tersebut mereka lebih bersemangat dalam bekerja dan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing. 
   
 "Kenaikan pangkat adalah bagian dari perjalanan menuju yang lebih baik termasuk kesejahteraan sebab paling tidak dengan kenaikan pangkat ini juga gaji bertambah sampai pada jenjang karir selanjutnya," kata Yohanis.
     
Wabup juga berpesan kepada ASN yang belum disetujui kenaikan pangkatnya untuk tetap bersabar.
     
Pada kesempatan yang sama, Yohanis juga mengapresiasi kinerja BKD-SDM Mimika yang telah bekerja keras dengan mengusulkan berkas-berkas kenaikan pangkat ASN Mimika ke BKN.


Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024