Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan penyesuaian kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 0,01 persen menjadi 0,05 persen mulai 1 Januari 2024.
"Kenaikan juga diberlakukan untuk biaya perolehan hak tanah dan bangunan dari sebelumnya Rp48 ribu meter persegi dinaikkan menjadi Rp55 ribu meter persegi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor George Krey di Biak, Jumat.
Disebutkan George, penyesuaian kenaikan PBB untuk Kabupaten Biak Numfor sangat wajar mengingat sudah selama 10 tahun lebih belum dilakukan penyesuaian tarif pajak bumi bangunan di daerah.
Untuk dasar hukum kenaikan PBB Biak Numfor, lanjut George, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan aturan lainnya, lanjut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
George menegaskan, kenaikan besaran penyesuaian PBB sektor perkotaan dan pedesaan tahun 2024 akan dibuat dalam Peraturan Bupati Biak Numfor.
"Saat ini draf Perbup Biak sudah disiapkan untuk segera diberlakukan terhitung 1 Januari 2024," kata George Krey.
Ia berharap, adanya penyesuaian kenaikan PBB dapat meningkatkan pendapatan penerimaan asli daerah pada 2024.
George mengatakan, target penerimaan asli daerah yang ditetapkan dalam APBD 2024 sebesar Rp44 miliar.
"PAD merupakan kontribusi langsung daerah sebagai sumber pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak berlakukan penyesuaian kenaikan PBB