Korban penggusuran di Timika minta perhatian pemerintah
Selasa, 2 Oktober 2018 12:55 WIB
Ketua Lembaga Adat Moni Selatan, Yunus Bugaleng (kiri) dan Kerabat korban penggusuran, Soni ketika diwawancarai Antara di Timika, Selasa (2/10). (Antaranews Papua/Jeremias Rahadat)
Timika (Antaranews Papua) - Salah satu kerabat korban penggusuran rumah di Timika, Soni meminta agar pemerintah kabupaten(Pemkab) Mimika, Provinsi Papua memberikan perhatian kepada keluarga dan anak-anak yang rumahnya digusur akibat eksekusi lahan di jalan Hansanuddin oleh Pengadilan Negeri setempat pada Kamis (27/9).
Soni di Timika, Selasa mengatakan sejak 27 September 2018 sebanyak delapan kepala keluarga(KK) beserta anak-anak mereka, bahkan ada yang masih menyusui tinggal di tenda tidak jauh dari puing-puing rumah mereka yang telah rata dengan tanah.
"Kami meminta agar pemerintah bisa memperhatikan keluarga yang semuannya orang asli Papua yang sejak Kamis (27/9) rumah mereka digusur dan memilih tinggal di tenda karena tidak tahu harus tinggal di mana," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (27/9), PN Kota Timika mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi berdasarkan permohonan eksekusi oleh H. Muhammad Dahlan Penggeng yang memenangkan gugatan terhadap 18 tergugat melalui keputusan Mahkamah Agung RI nomor 968K/PDT/2012.
Soni berharap agar dalam waktu dekat Pemkab Mimika dapat mengambil langkah menolong para korban yang rumahnya digusur sehingga mereka segera mendapat tempat tinggal yang layak dan anak-anak mereka bisa kembali bersekolah seperti biasa.
Menanggapi persoalan jual beli tanah di Kabupaten Mimika, Ketua Lembaga Adat Moni Selatan, Yunus Bugaleng mengatakan Pemkab Mimika secara khusus harus membuat Perda terkait dengan perlindungan hak ulayat termasuk dengan larangan untuk menjual tanah sebab fenomena jual beli tanah di Mimika dan Papua secara umum hanya merugikan masyarakat asli Papua lantaran kekurangan pemahaman.
Menurut Yunus, masalah tanah di Mimika sudah menjadi persoalan serius yang mana contoh kasus oknum-oknum tertentu memanfaatkan kepolosan masyarakat pemilik hak ulayat dengan membeli tanah berhektare-hektare dengan sejumlah uang yang tidak sebanding dan kemudian menjual kembali.
Yunus juga mengajak pemilik hak ulayat untuk tidak lagi menjual tanah sebab tanah yang dianggap sebagai ibu yang daripadanya orang bisa memperoleh kehidupan tidak boleh dijual karena menurutnya dengan menjual tanah maka orang tersebut telah menjual jati dirinya sebagai orang Papua yang meyakini tanah sebagai ibu.
Soni di Timika, Selasa mengatakan sejak 27 September 2018 sebanyak delapan kepala keluarga(KK) beserta anak-anak mereka, bahkan ada yang masih menyusui tinggal di tenda tidak jauh dari puing-puing rumah mereka yang telah rata dengan tanah.
"Kami meminta agar pemerintah bisa memperhatikan keluarga yang semuannya orang asli Papua yang sejak Kamis (27/9) rumah mereka digusur dan memilih tinggal di tenda karena tidak tahu harus tinggal di mana," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (27/9), PN Kota Timika mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi berdasarkan permohonan eksekusi oleh H. Muhammad Dahlan Penggeng yang memenangkan gugatan terhadap 18 tergugat melalui keputusan Mahkamah Agung RI nomor 968K/PDT/2012.
Soni berharap agar dalam waktu dekat Pemkab Mimika dapat mengambil langkah menolong para korban yang rumahnya digusur sehingga mereka segera mendapat tempat tinggal yang layak dan anak-anak mereka bisa kembali bersekolah seperti biasa.
Menanggapi persoalan jual beli tanah di Kabupaten Mimika, Ketua Lembaga Adat Moni Selatan, Yunus Bugaleng mengatakan Pemkab Mimika secara khusus harus membuat Perda terkait dengan perlindungan hak ulayat termasuk dengan larangan untuk menjual tanah sebab fenomena jual beli tanah di Mimika dan Papua secara umum hanya merugikan masyarakat asli Papua lantaran kekurangan pemahaman.
Menurut Yunus, masalah tanah di Mimika sudah menjadi persoalan serius yang mana contoh kasus oknum-oknum tertentu memanfaatkan kepolosan masyarakat pemilik hak ulayat dengan membeli tanah berhektare-hektare dengan sejumlah uang yang tidak sebanding dan kemudian menjual kembali.
Yunus juga mengajak pemilik hak ulayat untuk tidak lagi menjual tanah sebab tanah yang dianggap sebagai ibu yang daripadanya orang bisa memperoleh kehidupan tidak boleh dijual karena menurutnya dengan menjual tanah maka orang tersebut telah menjual jati dirinya sebagai orang Papua yang meyakini tanah sebagai ibu.
Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB