Jayapura (Antaranews Papua) - Gugatan masyarakat adat suku Sibi terhdap Polda Papua terkait lahan seluas 750 meter persegi di Kompleks Bhayangkara I nomor 2, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.

Taufik Darus yang didampingi Johan Betaubun, selaku kuasa hukum penggugat yakni Frans Sibi atau masyarakat adat suku Sibi menjelaskan bahwa lahan yang dipolemikan itu merupakan tanah adat yang sudah menjadi milik secara turun temurun oleh kliennya Frans Sibi.
   
"Itu lahan milik Frans Sibi merupakan pewaris tanah yang diperkarakan, karena itu orang tuanya yang hidup semasa pendudukan Belanda di Holandia (Jayapura, red) sejak 1956," katanya.
   
Menurut Taufik, Frans Sibi ajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jayapura agar keabsahan atau kepemilikan sah dari tanah yang dimaksud mendapat legitimasti hukum.
   
"Nantinya pengadilan yang tentukan siapa sebenarnya pemilik tanah yang kita persoalkan ini. Karena menurut klien saya, tanah itu merupakan warisan orang tua yang tempati sejak zaman Belanda," katanya.
   
Taufik menyebut Polda Papua mengklaim lahan tersebut milik mereka setelah menerima dari Pemerintah Provinsi Papua setelah Belanda meninggalkan Indonesia. Pada tanggal 28 Juli 1956 Pemerintah Belanda membuat surat Over and Hops yang berisi pihak masyarakat adat menyerahkan sebagian tanah Jayapura kepada Belanda.

Setelah Belanda angkat kaki karena kalah perang, oleh pemerintah dianggap bahwa tanah itu ditinggalkan oleh penjajah sehinggga otomatis jadi milik negara, kemudian oleh negara diserahkan kepada pemerintah setempat selanjut ke Polda Papua.

"Seharusnya lahan itu tidak mutlak milik Polda Papua karena harus kembali ke adat, itu tanah milik masyarakat adat, harapannya Polda Papua harus hormati proses hukum di pengadilan yang masih berjalan," katanya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Pengadilan Negei Jayapura itu.

"Jika ada keberatan terkait kepemilikan lahan yang dimaksud silahkan ditempuh sesuai mekanisme, atau sesuai prosedur hukum," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024