Jayapura (Antaranews Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pembentukan provinsi baru di wilayah Provinsi Papua harus mendapat persetujuan dari tiga lembaga yakni pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Selama tiga lembaga ini tidak setujui, berarti tidak, itu saja, pasalnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) mensyaratkan seperti itu," katanya di Jayapura, Rabu.

Menurut Lukas, jika ketiga lembaga tersebut tidak menyetujui maka usulan pembentukan provinsi baru tidak akan diterima atau bahkan tidak dilakukan pembahasannya.

Sebelumnya, beredar foto-foto sejumlah tokoh dan kepala daerah asal Papua pada awal Oktober 2018 di Jakarta, sepakat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kepulauan Saireri, yang diviralkan di media sosial.

Dalam foto-foto tersebut dijelaskan adanya rapat perdana pembentukan usulan daerah otonom baru tersebut, dipimpin Bupati Supiori serta Bupati Kepulaun Yapen.

Turut hadir Bupati Biak Numfor, Bupati Waropen, Bupati Mamberamo Raya serta para tokoh nasional Fredy Numberi, Yorris Raweyai, mantan Bupati Biak Numfor Yusuf Maryen, mantan Bupati Yapen Philips Wona, mantan Ketua DPRD Yapen Amon Wanggai dan tokoh intelektual Frans Maniagasi.

Selain itu, sedang viral di media sosial terkait pertemuan para kepala daerah dan tokoh nasional serta tokoh Papua, di Hotel Borobudur Jakarta, yang menyepakati pengusulan pemekaran Provinsi Kepulauan Saireri.

Juga disepakati pembentukan tim kerja yang akan melakukan sosialisasi dan membuat kajian akademis terhadap usulan daerah otonom baru Kepulaun Saireri, dengan ibukota di Biak.

Menyusul pertemuan akbar yang kedua, di Kota Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagai lanjutan dari deklarasi 12-12-12, pembentukan Provinsi Teluk Cendrawasih.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024