Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melarang pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) keluar daerah selama persiapan sidang pembahasan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dijadwalkan 18 Oktober 2018.

"Larangan pejabat pratama eselon II pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan Biak selama jadwal persidangan berlangsung di DPRD, ya ini untuk kelancaran pelaksanaan sidang," kata Asisten III Setda Biak NUumfor, Andarias Franky Lameky pada apel gabungan ASN, Senin.

Ia mengharapkan dengan adanya larangan pejabat OPD keluar daerah diharapkan pimpinan OPD bersangkutan untuk dapat menyiapkan materi bahan sidang bersama staf eselon III dan IV.

Andaris menyatakan jajaran pimpinan OPD bersama staf teknis di lingkungan Pemkab Biak Numfor dapat memperhatikan instruksi Plt Bupati Herry Ario Naap dalam menyukseskan agenda sidang APBD Perubahan 2018.

"Saya mengharapkan dengan adanya instruksi Pemkab Biak Numfor para kepala dinas, badan, kantor dan pejabat struktural eselon III dan IV dapat memperhatikan ketentuan pelarangan keluar daerah selama pembahasan sidang APBD Perubahan 2018," ujarnya.

Pesan lain disampaikan Plt Bupati Herry Naap, menurut Andaris untuk semua jajaran ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor agar meningkatkan disiplin kerja dalam melayani masyarakat di berbagai satuan unit kerja.

Dia mengakui sesuai dengan peraturan mengenai disiplin ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010.

Pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Untuk sanksi berat bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari, menurut Andaris, maka sanksinya dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

"Saya mengharapkan disiplin kerja ASN di semua satuan perangkat daerah perlu dioptimalkan untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok sebagai PNS,"katanya.

Apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Biak Numfor berlangsung lancar hingga selesai dipimpin Asisten III Sekda Biak Andaris Franky Lameky.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024