Jayapura (Antaranews Papua) - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua mengharapkan Pemerintah Kabupaten Mimika mengatasi permasalahan yang memicu seribuan guru mogok mengajar terhitung sejak Rabu (16/10).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prvinsi Papua Protasius Lobya, di Jayapura, Kamis, mengatakan Sekda Papua sudah menggeluarkan surat edaran tertanggal 28 Juni 2018 yang ditujukan kepda bupati dan walikota se-Papua terkait pembiayaan pengelolaan SMA/SMK sederajat.

Sekda Papua meminta agar pembayaran hak-hak para guru ditangani pemerintah daerah setempat, termasuk untuk Kabupaten Mimika.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memang tanggung jawab pendidikan dilimpahkan ke provinsi, namun yang dilimpahkan baru personil, prasarana dan dokumen, sedangkan pendanaan belum.

Sehingga dalam edaran tersebut diminta agar kabupaten dan kota menanggulangi dalam pembayaran hak-hak para guru seperti uang makan dan lainnya.

"Namun, Pemkab Mimika tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga para guru melakukan aksi mogok mengajar," ujarnya.

Lobya juga menegaskan bahwa Pemprov Papua baru akan menangani sepenuhnya pembayaran gaji dan insentif guru di tahun anggaran 2019.

"Hanya Kabupaten Mimika yang guru-gurunya melakukan aksi mogok, sedangkan daerah lain di Papua, aktifitas belajar mengajar tetap berlangsung sebagaimana mestinya," kata Lobya.

Aksi mogok yang dilakukan 1.064 guru dari 43 sma/smk di Timika, Rabu (17/10) menyebabkan para pelajar dipulangkan.

Terkait aksi mogok itu, Lobya mengaku prihatin dengan aksi demo guru SMA/SMK di Timika yang berujung mogok mengajar.

? ?"Kami hanya bisa menyampaikan keprihatinan terhadap aksi yang dilakukan para guru dengan mogok mengajar,?karena masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan di daerah tanpa merugikan pelajar," kata Lobya.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika Sulijo mengatakan keputusan untuk mogok mengajar adalah keputusan bersama para guru yang kesal akibat tidak adanya kejelasan atas tuntutan yang menjadi hak guru SMA dan SMK di Mimika.

Sulijo menjelaskan setelah kewenangan bidang SMA dan SMK Kabupaten Mimika dialihkan ke Provinsi pada awal 2018, sistem pembiayaan masih menjadi tanggungjawab kabupaten dan kota.

Hal tersebut diperkuat dengan surat Sekda Provinsi kepada Kabupaten dan Kota perihal pembiayaan kepada SMA dan SMK oleh pemerintah kabupaten dan kota sampai pada diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Ada empat poin tuntutan para guru ASN dan honorer SMA dan SMK kepada pemerintah daerah yaitu tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk (ULP), insentif untuk guru honorer tingkat SMA dan SMK dan dana operasional sekolah bantuan daerah (Bopda).

"Kalau Bopda sudah dicairkan kepada masing-masing SMA dan SMK, tetapi yang lain belum jelas, padahal itu hak kami, yang kami terima setiap bulan namun sejak Januari sampai Oktober tidak jelas," ujarnya.

Sulijo mengakui bahwa sejak Agustus 2018, pihaknya bersama rekan-rekan guru yang lain telah berupaya meminta kejelasan dan kepastian kepada Wakil Bupati, Sekda dan Kepala BKAD namun tidak ada kepastian yang mereka peroleh terkait hak mereka itu.

"Kami minta kepastian dan bukti fisik sebab itu hak kami. Kami guru dan selalu mengajar tetapi kenapa para pimpinan daerah ini tidak membuka mata dan hati kepada kami yang juga mendidik anak-anak mereka," kata Sulijo.

Kepala BKAD Mimika Marthen Mallisa mengatakan surat edaran Sekda Provinsi Papua terkait dengan tanggungjawab kabupaten dan kota untuk SMA dan SMK tidak kuat, bahkan menurut Marthen tidak bisa dijadikan dasar untuk membayarkan apa yang menjadi hak guru di Mimika itu.

Menurut dia, harus ada peraturan gubernur yang mengatur hal itu. Sementara pergub terkait hal itu baru dibuat dan masih dalam bentuk rancangan oleh pemerintah Provinsi.

Sulijo menilai Marthen keliru menerjemahkan surat Sekda Provinsi Papua.

Sulijo menyebut Marthen telah meremehkan dan tidak menghormati Sekda Provinsi yang sudah tentu apa yang dikeluarkannya berdasarkan perintah Gubernur Papua.

Ia juga meminta pengertian para orang tua murid terkait mogok mengajar yang menyebabkan aktifitas belajar mengajar akan lumpuh serta memohon dukungan dan doa orang tua siswa agar persoalan yang dihadapi seribuan guru SMA dan SMK baik ASN dan honorer dapat segera diselesaikan sebab tidak maka dapat dipastikan mogok akan berlanjut dan ujian semester pada akhir November terancam gagal.

Jumlah SMA di Mimika sebanyak 19 sekolah dan SMK sebanyak 24 sekolah dengan jumlah guru sebanyak 304 guru ASN dan 761 guru honorer.



(T.E006/B/A058/C/A058) 17-10-2018 19:46:21

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024